Cari

Minggu, 10 Maret 2013

Makalah Ushul Fikih-MAFHUM MUKHALAFAH-




PENDAHULUAN
          Segala perintah yang diperintahkan oleh Syari’ baik itu yang terdapat dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Ketika seorang mujtahid berkeinginan untuk meng-istinbath­-kan sebuah hukum baik itu yang sudah disinggung dalam nash-nash yang ada maupun yang tidak disinggung sama sekali, maka terlebih dahulu ia harus mengetahui atau mempelajari alat-alat yang dapat membawanya pada hukum tersebut. Para ulama itu sendiri yang menggunakan mafhum mukhâlafah meskipun imam Abu Hanifah mengingkari dalam menggunakan mafhum mukhâlafah tersebut.
          Maka dari itu pada makalah ini kami ingin mengulasnya lebih lanjut, semoga apa yang kami terngakan dapat dipahami dengan mudah lagi bermasnfaat. Segala puji hanya untuk Allah,sholawat dan salam senantiasa tercurah pada nabi Muhammad bin Abdullah selaku penutup para nabi.
.


PEMBAHASAN

AL-MAFHUM
a. Definisi al-Mafhum
     Secara etimologi pengertian al-mafhum adalah : sebuah ibarat dari kumpulan beberapa sifat yang menjelaskan terhadap makna secara keseluruhan. al-mafhum itu sendiri berasal dari kata "fahima as-Syaia fahman dari bab ta'iba" mempunyai arti : sebuah gambaran yang sangat bagus.[1]
     Sedangkan secara terminilogis makna al-mafhum adalah : lafadz yang menunjukkan terhadap sesuatu diluar pembicaraan (fi ghairi mahalli an-nutqi), dan menjadi sebuah hukum terhadap yang telah ditetapkan[2]
b. Pembagian al-Mafhum
       Para ulama yang mengakui adanya mafhum, membagi menjadi dua bagian yaitu mafhum al-muwâfaqah dan mafhum al-mukhâlafah. 
 1. Mafhum al-Muwâfaqah
     Mafhum al-Muwâfaqah adalah penunjukan lafadz terhadap adanya sebuah hukum yang tidak disebutkan dalam suatu nash sesuai dengan bunyi (manthuq) lafadz tersebut.[3]
     Dalam masalah mafhum al-Muwâfaqah para ulam' ushul fiqh meletakkan nama-nama yang dipakai dalam menyebutnya sesuai dengan keadaannya, mereka membagi dua bagian:
Pertama: Jika hukum yang tidak disebutkan itu, lebih utama dari hukum yang terdapat dalam bunyi (manthuq) suatu lafadz, mereka menyebutnya dengan "fahwâ al-Khithâb" seperti frman Allah swt.:
 (QS Al-Isra’ [17] : 23) :
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (orang tua) perkataan ‘ah’ .”
ayat ini menunjukkan haramnya memukul kedua orang tua lebih utama, karena bunyi ayat ini menunjukkan haramnya mengeluarkan kata-kata "Ah" pada kedua orang tua, sedangkan dengan jalan " fahwâ al-Khithâb" ayat ini menunjukkan haramnya mencaci maki serta memukul keduanya.

Kedua: Jika hukum yang tidak disebutkan itu, sama setatusnya dengan hukum yang terdapat dalam bunyi (manthuq) suatu lafadz, mereka menyebutnya dengan "Lahnu al-Khithâb" seperti firman Allah swt:
(QS An-Nisa’ [4] : 10 ):

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya … “

bunyi (manthuq) ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim, sedangkan dengan penertian (mafhum) yang sama ayat ini menunjukkan haramnya membakar harta anak yatim atau dengan segala sesuatu yang dapat merusak harta tersebut, menyia-nyiakan,menelantarkan selain memakannya.  
     Para ulama ushul fiqh sepakat, bahwa mafhum al-muwâfaqah dapat dijadikan dalil dalam mengistinbathkan sebuah hukum, kecuali dari kalangan adz-Dzâhiriyah yang mengingkari ke­hujjah­an dari mafhum al-muwâfaqah tersebut.
 2. Mafhum al-Mukhâlafah
     Mafhum al-Mukhâlafah adalah menetapkan kebalikan dari hukum yang disebut (manthuq) lantaran tidak adanya suatu batasan (qayd) yang membatasi berlakunya hukum menurut nashnya.[4] Mafhum juga disebut dengan dalîl al-khithâb, karena dalilnya diambil dari jenis perintah itu sendiri.
     Misalnya, sabda Rasulullah saw.[5] :
(فى الغنم السائمة الزكاة
“Didalam kawanan domba ada zakat”
 bunyi (manthuq) yamg dikeluarkan hadist tersebut menunjukkan, bahwa Biri-biri (Domba) yang digembalakan dipadang rumput wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi dengan menggunakan       mafhum al-mukhâlafah dafat difahami, bahwa Biri-biri (Domba) yang dipelihara (dibiayai) tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
 a. Macam-macam Mafhum al-Mukhâlafah
     Dalam pembagian  mafhum al-mukhâlafah para ulama' ushul fiqh berbeda-beda pendapat, namun penulis disini ingin mencoba menguraikan sedikit dari berbagai macam mafhum al-mukhâlafah tersebut.
  - Mafhum al-Washfi (as-Sifat)   
      Mafhum al-washfi adalah menetapkan hukum dalam bunyi (manthuq) suatu nash yang dibatasi (diberi qayd) dengan sifat yang terdapat dalam lafadz, dan jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut .[6]
Misalnya, firman Allah swt. yang berbunyi (an-Nisa: 25):
 “dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup pembelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki.”
diperbolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut adalah dibatasi (diberi qayd) dengan keimanan, oleh karena itu waita-wanita budak yang tidak beriman tidak halal untuk dinikahi.
  - Mafhum as-Syart
     Mafhum as-syart adalah menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, jika syarat tersebut telah hilang (at-Tholaq: 6):
Misalnya, firman Allah swt. dalam surat ath-Thalaq:6 yang berbunyi :
“kemudian jika suami mentalaqnya (sesudah talaq kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin lagi dengan suami yang lain.”
 ayat tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memberi kan nafakah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah dibatasi jika isteri tersebut sedang dalam hamil. Dengan menggunakan mafhum al-mukhâlafah dapat dipahami, jika isteri yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, maka bekas suaminya teidak berkewajiban memberikan nafkah. Sedangkan dengan mengunakan  mafhum as-syart dapat dipahami, bahwa bekas suami tidak wajib memberikan nafkah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah, kecuali isteri tersebut dicerai dengan thalaq raj'i atau sedang hamil.
  - Mafhum al-Ghâyah
    Mafhum al-ghâyah adalah menetapkan hukum yang berada diluar tujuan nash (ghâyah), bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan (ghâyah).[7] Dan hukum yang terjadi sesudah ghâyah tersebut berbeda dengan hukum yang terjadi sebelum ghâyah.
Misalnya, firman Allah swt. dalam surat al-Baqarah : 222 yang berbunyi :
“dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci”
 ayat ini menunjukkan seorang suami diperbolehkan mencampuri isterinya setelah isteri tersebut suci dari haid.
  - Mafhum al-'Adad
    Mafhum al-'adad adalah penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak terpenuhi.[8]
Misalnya, firman Allah swt. dalam surat an-Nur : 2 yang berbunyi :
 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”
dalam ayat ini ditetapkan hukuman pukulan sebanyak seratus kali bagi siapa saja yang berzina, hukum pukulan tersebut tidak boleh dikurangi atau ditambah. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhum al-mukhâlafah, yakni jika suatu hukuman (sanksi) telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi.[9]
  - Mafhum al-Laqab (al-Ism)
    Mafhum al-laqab adalah menggantungkan adanya sebuah hukum dengan isim 'alam atau isim nau'.[10]contohnya yaitu seperti sabda Nabi SAW. Seperti lafadz "fi al-Ghanami zakâtun". Artinya : pada gandum dikenakan zakat. Dengan mafhum laqab maka ditetapkan hukum zakat tidak dikenakan kepada selain gandum.
  - Mafhum al-Hashr
    Mafhum al-hashr adalah penetapan dari kebalikan suatu hukum dengan menggunakan lafadz-lafadz al-hashr, seperti lafadz "innamâ, illâ", dan lain sebagainya.
Misalnya, firman Allah swt. yang berbunyi QS. an-Nisa' ayat 171:
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu , dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, 'Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya . Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan : "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.”
ayat ini seyara manthuq menunjukkan bahwa sifat ketuhanan itu hanya terdapat pada tuhan yang satu yaitu Allah swt. sedangkan dengan mafhum mukhâlafah dapat dipahami, bahwa sifat ketuhanan itu tidak ada pada selain Allah.
Contoh lainya:
misalnya pada (QS Al-Fatihah [1] : 5) :
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan … “

   Dengan pemahaman terbalik maka tidak boleh menyembah selain Allah dan tidak boleh memohon pertolongan kepada selain Allah.

Kehujahan Mafhum Mukholafah

          Para Ulama sepakat bahwa mafhum laqab tidak dapat dijadikan hujah untuk menetap hukum, jika mafhum laqab ini dapat dijadikan hujah, pastilah akan mencegah usaha mencari illah hukumnya; yang oleh karenanya tidak dapat dibenarkan mengkias sesuatu padanya, namun tidak ada seorangpun para ulama pendukung kias yang membenarkan bahwa pada hukum tersebut dengan isim alam atau isim jenis tidak boleh dicari illah hukumnya.
Kemudian terhadap mafhum mukholafah yang lain yaitu: mafhum sifat, mafhum syarat, mafhum ghoyah dan mafhum adad, ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah menggunakannya sebagai hujah, namu dengan ketentuan:

1. Mafhum Mukholafah tidak bertentangan dengan Dalalah Mantuq dengan nash yang lain. Seperti firman Allah (al-Isro’:31)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan”
Mafhum Mukholafah nya adalah boleh membunuh anak kalau tidak takut miskin, maka ini tidak bisa dijadikan hujah, karena bertentangan dengan Dalalah manthuq dari firman Allah (al-Isro’: 33)
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”

2. Apabila adanya pembatasan hukum yang disebut (mantuq) tidak mempunyai arti bahwa padanya tidak boleh diberlakukan hukum sebaliknya (mafhum mukholafah). Jika adanya pembatasan hukum yang disebut mempunyai arti tidak boleh diberlakukan mafhum mukholafa. Arti yang terkandung dalam pembatasan hukum yang disebut menunjukan tidak boleh diberlakukan mafhum mukholafah, antara lain:

a. Pembatasan hukum tersebut sesuai dengan adat atau merupakan sesuatu yang banyak terjadi, misal firman Allah (an-Nisa: 23)

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ

b. Pembatasan hukum yang disebut dimaksud sebagai pendorong untuk dilaksanakan, seperti sabda Nabi SAW: ”tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih tiga hari kecuali terhadap (kematian) suaminya, selama empat bulan sepuluh hari”.

c. Pembatasan hukum yang tersebut, dimaksud untuk menyatakn jumlah yang tak terbatas, seperti firman Allah. (at-Taubah :80)
“Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka.”

d. Pembatasan hukum yang tersebut dimaksudkan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, seperti ketika Nabi ditanya tentang zakat unta yang mencari makan sendiri. Beliau menjawab. ”pada unta yang mencari makan sendiri dikenakan zakat”.

Alasan ulam yang menjadikan mafhum mukholafah sebagai hujah, yaitu:
1. Bahwasnya syara’ membatasi hukum-hukum tersebut mempunyai arti atas hikmah.
2. Jika mafhum mukholafah dijadikan hujah, maka kita harus selalu mengambil dengan mafhum mukholafah tesebut dan meninggalkan hukum yang disebu oleh nash. Padahal kita dapati nash-nash yang menunjukan bahwa syara’ mengabaikan penggunaan mafhgum mukholafah seperti firman Allah ( an-Nisa’:101)
 “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir”

3. Terhadap pendapat yang menyatakan bahwa adanya pembatasan hukum bagi yang disebut pasti mempunyai penggunaan dan jika tidak mempunyai kegunaan dianggap sia-sia; ulama hanafiyah mengatakan bahwa kegunaan itu bukanlah berarti menetapkan hukum yang sebaliknya bagi yang tidak disebut, melainkan kegunaannya adalah adanya yang tidak disebut itu justeru mengharuskan hukumnya dari dalil lain atau ditetapkan hukumnya berdasarkan: ”asal dari sesuatu itu boleh”
Dalam buku ushul fiqih karya Drs. Zainal Abidin Ahmad manuliskan bahwa ”menurut Jumhur, agar mafhum mukholafah dapat dijadikan hujjah maka harus adanya syarat-syarat” diantara syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. mafhum mukallaf itu tidak bertentangan denga dalil yang lebih kuat (rajih) dari padanya, seperti Manthuq dan Mafhum Mukhalafah. Jika ia bertentangan dengan Qiyas Jali, maka didahulukan Qiyas daripadanya.

2. Sesuatu yang disebutkan itu bukan dalam hubungan menguatkan sebutan nikmat. Jika ia disebutkan dalam hubungan menguatkan sebutan nikmat, maka mafhum mukhalafahnya tidak menjadi hujjah.
 Contoh ayat:
Artinya: “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan)”. (QS. An Nahl: 14).

Mafhum Mukhalafah nya yaitu terlarang makan ikan kering tidak menjadi hujjah. Artinya ayat ini tidak menunjukkan terlarangnya makan ikan kering.

3. Sesuatu yang disebutkan itu bukanlah dimaksudkan untuk menunjukkan penting dan agungnya persoalan. Jika ia disebutkan untuk menunjukkan penting dan agungnya persoalan, maka mafhum mukhalafah nya tidak menjadi hujjah.
Contohnya adalah:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اليَوْمَ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ {رواه البخارى مسلم}
Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaknya ia diam”. (HR. Bukhari Muslim).
Mafhum mukhalafah dari lafaz yang beriman tidak menjadi hujjah, karena ia disebut untuk menunjukkan bahwa menguccapkan sesuatu yang baik atau diam kalau tidak ada yang baik yang akan dikatakan, adalah persoalan yang penting lagi agung.

4. jika kait disebutkan dalam rangkaian dengan sesuatu yang lain, maka mafhum Mukhalafah tidak menjadi hujjah.
Misalnya firman Allah:
Artinya: “janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam
mesjid…”. (QS. Al Baqarah: 187)
Kait dalam masjid-masjid mafhumnya yang tidak menjadi hujjah, artinya ayat ini tidaklah menunjukkan b ahwa bagi orang yang beri’tikaf bukan di masjid boleh bersetubuh dengan isterinya.
5. kait tidak menunjukkan suatu kebiasaan yang umum. Jika ia menunjukkan suatu
kebiasaan yang umum, maka mafhum Mukhalafahnya tidak menjadi hujjah.
Contoh ayat:

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
Artinya: “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu…”. (QS. An Nisaa’: 23).

Kait dalam pemeliharaanmu tidak ada mafhumnya, karena ia menunjukkan kebiasaan yang umum yaitu anak tiri biasanyaberada dalam pemeliharaan bapak tirinya. Jadi ayat ini tidaklah menunjukkan bahwa seorang laki-laki boleh mengawini anak tirinya yang bukan dalam pemeliharaannya.
6. jika suatu kait menunjukkan kekejian suatu keadaan atau kejadian, maka mafhum mukhalafahnya tidak menjadi hujjah.
Contoh ayat:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Surat Ali Imran: 130).
Kait dengan berlipat ganda tidak ada mafhumnya, karena ia disebut untuk menunjukkan kekjian riba. Jadi ayat ayat ini tidak menunjukkan bahwa memakan riba yang tidak berlipat ganda itu hukumnya mubah (boleh).

7. jika suatu kait menunjukkan banyak (jumlah) yang tidak terbatas, maka mafhum mukhalafhnya tidak menjadi hujjah.
Contoh ayat:
Artinya: “Kendati pun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka.” (QS. At Taubah: 80).
Kait tujuh puluh kali tidak ada mafhumnya, karena ia disebut untuk menunjukkan tidak terbatas, artinya bagaimanapun tidak diberi ampunan kepda mereka (orang-orang munafik). Jadi ayat ini tidaklah menunjukkan kalaupun ampunan dimohonkan lebih dari tujuh puluh kali lalu mereka diampunkan.
Lafadz ditinjau dari segi bentuk taklif
Hukum syari adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan. Khitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalakan. Setiap tuntutan mengandung taklif atas pihak yang dituntut; dalam hal ini adalah manusia mukallaf. Tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan disebut amar (perintah), sedangkan tuntutan yang mengandung beban hukum  untuk ditinggalkan disebut nahyi (larangan).[11]
·        Amar
1. Definisi Amar
Amar merupakan kebalikan dari nahyi, menurut al- Ghazali(1977:290), definisi amar adalah: “ucapan yang dituntut agar yang diperintah mau mematuhi perintah dengan mewujudkan  apa yang menjadi tuntutannya.”
Tuntutan ini dilihat dari segi sumbernya bersal dari posisi yang lebih tinggi tingkatannya, yang memang mempunyai otoritas untuk memerintah.
2. Karakteristik Amar
Menurut Musthafa Sa’id Al- Khin , ada lima macam bentuk amar (perintah), yaitu :
a. Dengan menggunakan fi’il amar, yaitu kata kerja bentuk perintah.
b. Fi’il mudhari yang dihubungkan dengan lam amar yang mengandung perintah.
c. Isim mashdar yang bdiperlukan sebagai pengganti fi’il amar.
d. Dengan menggunakan kalimat berita (jumlah khabariyah) yang mengandung perintah.
e. Menggunakan kata-kata yang mengandung tuntutan untuk  berbuat dan kewajiban yang harus dilaksankan, seperti kata amara dan kataba.[12]
3. Kandungan Tuntutan Amar
Menurut Khudhari Bek (1988:194-195), menyimpulkannya kepada lima macam saja, yaitu :
a.     Amar menunjukkan kepada wajib
b.     Amar menunjukkan kepada sunnah
c.      Amar menunjukkan kepada semata-mata tuntutan
d.     Amar menunjukkan kepada kebolehan
e.      Amar menunjukkan kepada arti lain selain arti di atas.
·        Nahyi
Nahyi secara etimologi, nahyi (larangan) adalah lawan dari kata amar (perintah). Menurut Khudhari Bek (1988:199), nahyi adalah tuntutan yang mengandung larangan untuk melakukan perbuatan yang datang dari yag lebih tinggi kedudukannya.
Dengan demikian, nahyi adalah tuntutan yang bentuknya larangan atau mencegah agar tidak melakukan perbuatan dan larangan yang datangnya dari syar’I yang telah dituangkan dalam nash yaitu al- Quran dan Sunnah.
2. Karakteristik Nahyi
Menurut Musthafa Sa’id Al- Khin, ada empat macam bentuk nahyi, yaitu :
a.     Fi’il MUdhari yang dihubungkan dengan la nahyi, yaitu yang menunjukkan larangan
b.     Kata yang berbentuk perintah yang menuntut untuk menjauhi larangan
c.      Menggunakan kata nahyi itu sendii dalam kalimat
d.     Jumlah Khabariyah,yaitu kalimat berita yang digunakan untuk menunjuka larangan dengan cara pengharaman sesuatu atau menyatakan tidak halalnya sesuatu.
3. Kandungan Larangan Nahyi
Menurut Musthafa Sa’id Al- Khin, para ulama ushul fiqh sepakat bahwa nahyi digunakan untuk beberapa pengertian berikut, yaitu :
a.     Nahyi menunjukan kepada tahrim (haram)
b.     Nahyi menunjukan kepada karahah (makruh)
c.      Nahyi menunjukan kepada irsyad (petunjuk)
d.     Nahyi menunjukan kepada tahdid (ancaman)
e.      Nahyi menunjukan kepada tahqir (merendahkan)
f.       Nahyi menunjukan kepada bayan al – aqibah (akibat suatu perbuatan)
g.     Nahyi menunjukan kepada ta’yis (menyatakan putus asa) [13]
PENUTUP

    Dari pembahasan yang sangat singkat ini, mungkin dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa, memahami mukhalafah dan mafhum sangatlah penting bagi kehidupan seseorang demi kebenaran terhadap pemahaman-pemahaman nash-nash al-Qur'an maupun as-Sunnah.  
    Akhir kalam, dengan sebuah harapan semoga makalah yang sangat singkat ini dapat bermanfaat serta membantu dalam memahami mukhalafah dan mafhum, sehingga pemahaman terhadap teks-teks yang telah ada sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.  

DAFTAR PUSTAKA

Al-Mu'jam al-Washith .,
Majma' Al Lugoh Al 'Arobiyah-Asy Syamilah
Irsyad al-Fuhul. Imam as-Syaukani. Juz 2,
Ushul fiqh al-Islami. Dr. Wahbah Zuhaili. Juz 1
Hadist shahih. Al-Bukhari : kitab zakat, bab zakat biri-biri / domba. No. 1454.
Terjemahan ushul fiqh. Prof. Mohammad Abu Zahrah,



[1] Al-Mu'jam al-Washith . 1/131, Majma' Al Lugoh Al 'Arobiyah-Asy Syamilah (Kamus Bahasa Arab)
[2] Irsyad al-Fuhul. Imam as-Syaukani. Juz 2 hal 519, Ushul fiqh al-Islami. Dr. Wahbah Zuhaili. Juz 1 hal.361
[3] Irsyad al-fuhul. Imam as-Syaukani. Juz 2 hal. 512

[4] Ushul fiqh al-islami. Dr. Wahbah Zuhaili. Juz 1 hal.362
[5] Hadist shahih. Al-Bukhari : kitab zakat, bab zakat biri-biri / domba. No. 1454
[6] Ushul fiqh al-islami. Dr. Wahbah Zuhaili. Juz 1 hal.362
[7] Ushul fiqh al-islami. Dr. Wahbah Zuhaili. Juz 1 hal.363
[8] Ibid hal 365, Irsyad al-fuhul. Imam as-Syaukani. Juz 2 hal 528
[9] Terjemahan ushul fiqh. Prof. Mohammad Abu Zahrah, hal 234
[10] Irsyad al-Fuhul. Imam as-Syaukani, juz 2 hal 530
[11] Ade Dedi Royana, Ilmu Ushul Fiqh (Pekalongan : STAIN PRESS, 2006),hlm.245
[12] Ibid,hlm.246
[13] Ibid,hlm.249

Tidak ada komentar:

Posting Komentar