Cari

Kamis, 02 Mei 2013

Takfir Syiah atas Penolak Praktik Nikah Mut’ah


(RINGKASAN)
Takfir Syiah atas Penolak Praktik Nikah Mut’ah
(Telaah Pemikiran Mahasiswi Syiah Universitas Hasanudin Makasar atas keyakinan kafir bila menolak nikah mut’ah)

Oleh : Muhammad Fachmi Hidayat al Mubarok

          Alasan saya menulis kajian ini adalah untuk sedikit menyibak tirai penghalang kejelasan akan masalah nikah mut’ah yang ada di kalangan awam sampai cendekiawan. Tidak sedikit diantara mereka menganggap masalah nikah mut’ah adalah hanya masalah furuiyah (cabang agama) yang tergolong masalah fikih yang bisa ditoleransi, anehnya masalah ini tidak diperhatikan dengan baik oleh cendekiawan muslim dewasa ini.
          Saya sangat heran dengan cendekiawan yang mengaku Ahlu Sunnah wal Jama'ah namun begitu menggampangkan masalah nikah mut’ah dengan mengatakan bahwa ini masalah furu’i yang bisa ditoleransi, benarkah demikian adanya ?. Benarkah bahwa nikah mut’ah adalah masalah fikiyah, atau ini sudah masuk ranah aqidah ?.

Apa itu Nikah Mut’ah

          Nikah Mut’ah berasal dari dua kata, Nikah dan Mut’ah. Nikah menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah suatu ikatan atau hubungan dua anak manusia antara lelaki dan perempuan yang diikat melalui tata cara agama atau adat. Sedangkan mut’ah berasal dari kata sifat (ma-ta-‘a) yang berarti mengambil manfaat dari sesuatu, seperti kalimt mata’a bihi (mengambil sesuatu darinya) maksudnya adalah mengambil manfaat dari seseorang. Kemudian bentuk kata bendanya adalah al mut’atu dan al mataa’u yang artinya adalah suatu barang yang bisa diambil suatu manfaat (al mafa’atu).
          Jadi bisa disimpulkan nikah mut’ah adalah nikah yang dimaksudkan untuk mengambil suatu manfaat tertentu dari sebuah pernikahan itu. Seperti seorang lelaki yang syahwat dan kemudian ingin mengambil kemanfaat tubuh dari wanita demi penyaluran syahwatnya melalui mut’ah (kontrak), dan kemudian sang wanita yang ingin mengambil kemanfaatan dari tubuhnya sendiri dengan cara mempersilahkan tubuhnya untuk diambil manfaatnya oleh orang lain agar ia dapat imbalan (manfaat balasan). Yang kesemuanya melalui media pernikahan mut’ah (kontrak). Inilah mankan nikah mut’ah ditinjau dari sudut etimologi (bahasa). (al Zawaj al Urfi, Yusuf Ad-Duraiwisy : 145 )
          Sedangkan secara terminologi (makna), adalah suatu pernikahan yang dibatasi oleh tempo (waktu) tertentu, setelah habis masa tempo habis pula masa pernikahan itu dan harus berpisah (cerai). Dengan maksud dan tujuan untuk sama-sama mencari enak diantara dua pengantin.
          Sebagaimana halnya seorang lelaki yang butuh tubuh wanita untuk melampiaskan syahwatnya dan seorang wanita yang membutuhkan harta untuk memenuhi hajatnya, kemudian diantara mereka saling memberikan syarat dalam pernikahan mut’ah (nikah bertempo/kontrak), atau bisa juga sebaliknya. Sehinggga shigot akad nikah mereka adalah demikian, si lelaki berkata kepada wanita; “aku nikahi engkau dengan batas waktu sekian kemudian jika jatuh tempo bercerai dan dengan ini semua ada imbalan berupa mahar ini dan itu”. Dan kemudian si perempuan berkata selaku calon istri mut’ah ; “saya terima mahar ini selaku harta ganti kenikmatan yang kau ambil dariku selama masa nikah kita”.
          Atau seorang lelaki berkata ; “Buatlah aku senang dengan tubuhmu dengan-ganti- sepuluh dirham ini selama waktu sekian”. Si wanita menjawab. “Aku bersedia melayanimu dengan tubuhku”. Hubungan ini terjadi tanpa wali dan saksi. Ringkasnya akad ini harus ada shigot tamattu’ (ingin ambil kenikmatan tubuh).(Anis al-Fuqaha’, al Qunawi : 146)
          Intinya nikah mut’ah adalah nikah dengan batas waktu dan dengan tujuan saling mencari kenikmatan semata, nikah ini berbeda dengan nikah yang sebenarnya yaitu demi menjaga kelangsungan hidup bersama selamanya demi terciptanya keluarga islami yang sakinah, mawahdah dan warahmah.

Hukum Nikah Mut’ah

          Sayid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan bahwa nikah ini hukumnya haram berdasarkan imam madzhab (ahlusunnah) dan tidak ada perbedaan pendapat akan keharamanya. Namun Qurais Shihab menjelaskan bahwa nikah mut’ah dibenarkan oleh kalangan Syiah.


Studi Kasus Mahasiswi Syiah di Makasar UNHAS atas Praktek Nikah Mut’ah

          Dalam Skripsi mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Fakultas psikologi tahun 2011, yang berjudul “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” di hal. 59. Dikisahkan perihal nikah mut’ah antara fulan dan fulanah, dikisahkan bahwa awalnya fulanah hanyalah mahasiwi awam biasa yang pemahaman agamanya pas-pasan.
          Oleh sebab fulanah sering mengikuti kajian keagamaan dikampusnya, ia betemu dengan sosok lelaki yang menarisk simpatinya. Disebutkan menurut fulanah, si fulan ini lelaki yang baik hati, ramah , sopan dan gemar menolong tanpa membeda-bedakan. Akhirnya oleh sebab fulan tahu bahwa si fulanah tertarik padanya. Si fulan mengajaknya nikah mut’ah, namun oleh sebab fulanah masih awam sehingga tidak tahu apa itu nikah mut’ah. akhirnya si fulan memberikan penjelasan akan nikah mut’ah pada fulanah sehingga si fulanah menerima tawaran nikah mut’ah si fulan.
          Sebelum terjadinya tawaran dan pernikahan mut’ah mereka, mereka sering berdiskusi agama bersama di kampus. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk nikah mut’ah atas doktrin agama Syiah. Mereka menikah dengan mahar HP dan cincin tanpa seorang saksi, dan secara doktrin yang sudah baku dalam agama Syiah. Nikah mut’ah dan pernikahan pada umunya baik dengan sakis atau tnpa saksi, serta tidak adanya walipun tetap dianggap sah.
          Dan setelah masa nikah mut’ah (kontrak) selesai (habis masa kontrak), akhirnya mereka bercerai. Dari hasil nikah mut’ah itu si fulanah mendapat laba seorang anak. Setelah itu dalam wawancara dengan si fulanah, ia ditanya ; “Apakah menyesal menikah mut’ah”. si fulanah menjawab “Tidak, saya tidak menyesal menikah mut’ah, sebab ini adalah ibadah yang agung dan wujud keimanan saya”.
          Kita perhatikan bersama kata-kata si fulanah yang spektakuler ini, “ Saya tidak menyesal menikah mut’ah, sebab ini adalah ibadah yang agung dan wujud keimanan saya
Saya tidak menyesal menikah mut’ah : ini artinya si fulanah ikhlas menjalankan nikah mut’ahnya tersebut, sebab ini adalah ibadah : si fulanah sudah meyakini bahwa mut’ah adalah ibadah layaknya nikah islam pada umunya, yang agung dan wujud keimanan : si fulanah sudah mengimani bahwa mut’ah adalah bagian dari keimanan dan perkara agung yang mendasar (mengaqidah).
          Dan setelah adanya interview lebih lanjut, sifulanah mengakui kenapa ia mantap atas nikah mut’ah. Ia beralasan bahwa ketika ia mempelajari nikah mut’ah, ada doktrin yang fundamental didalamnya bahwa ; nikah mut’ah bagi syiah adalah sunnah (jalan hidup para imam yang agung) yang wajib diikuti, nikah mut’ah adalah dasar pokok keimanan bagi syiah. Maka bila tidak meyakininya maka ia bukan syiah, nikah mut’ah adalah syarat iman bila tidak diyakini dan mengingkarinya bisa tergolong kafir. (Lihat : Skripsi Universitas Negeri Makassar, Fakultas psikologi tahun 2011, Annas Abdurrahman “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah (Dalam Tinjaun Sosial dan Psikologi Seksual)” di hal. 59-69)

Nikah Mut’ah dan Aqidah Syiah

          Setelah mendapati bahwa doktrin nikah mut’ah sudah begitu mendasar bagi agama Syiah, penulis penasaran dan mencoba mengkajinya. Ternyata benar, setelah penulis kaji di kitab-kitab yang diakui kalangan Syiah bahwa mut’ah adalah sebagian dari aqidah Syiah yang haram diingkari; dan bila ingkar maka mereka telah murtad dari Syiah dan dianggap kafir.
          Dalam kitab Wasail As Syiah ila Tahsil Masail Asy Syari’ah, pada bab : Dihalalkanya nikah mut’ah. Karya Imam Besar Syiah Muhammad bin Hasan Al-Amili, yang diterbitkan oleh Mathbu’at An-Najah, Kairo-Mesir, cet I tahun 1391 H, halaman 439. Disebutkan bahwa “sesungguhnya bagi kita (Syiah) menjadikan nikah mut’ah termasuk kewajiban atau tuntutan dasar bersamaan syahadat tauhid (persaksian ketuhanannya Allah)”. Kemudian di halaman 442 “ orang beriman (maksudnya Syiah) tidaklah dikatakan sempurna (keimananya sehingga menjadikanya sah menjadi manusia berstatus beriman bukan kafir) sehingga dia sudah pernah nikah mut’ah”. dan lanjut pada halaman 433 “tidak disukai seorang diantara kamu keluar dari dunia (wafat) sehingga pernah nikah mut’ah walau sekali”.
          Inilah doktrin Syiah yang mendasar dan selaku pokok dalam aqidah, sehingga bila tidak diyakini dan diamalkan akan berkonsekuensi kafir atau belum beriman. Jadi masalah nikah mut’ah ini bukan masalah sebatas fikih atau furu’iyah layaknya perbedaan antara sunnah doa qunut, boleh membaca dengan keras basmalah dan tidak dalam fatihah ketika shalat, atau juga adzan jum’at satu kali atau dua kali. Melainkan ini sudah masuk wilayah aqidah bukan hanya masalah fikih yang hanya mencakup halal haram.
          Jadi kesimpulanya adalah bahwa nikah mut’ah bagi Syiah tidak hanya masalah fikih melainkan prinsip aqidah yang menjadi tuntutan iman yang baku dan prinsipal. Maka dari itu bagi cendekiawan sunni (Ahlu Sunnah wal Jama'ah ) adalah salah besar jika menganggap nikah mut’ah adalah bagian dari furuiyah (cabang dalam agama) melainkan yang benar adalah bahwa nikah mut’ah ini adalah sudah masuk dalam ranah aqidah yang mendasar. Yang dijadikan sebagai talak ukur antara iman dan kafir.
          Sedangkan dalam agama islam, tidak pernah datang suatu keterangan mengenai prinsip beragama (aqidah) yang semisal dengan prinsip aqidah Syiah atas nikah mut’ahnya. Sudah selayaknya islam yang berasas pada Ahlu Sunnah wal Jama'ah mampu menjadi pilar penjaga ajaran agama islam seutuhnya sebagaimana yang dibawa oleh nabi Allah Muhammad saw.

“Ya Allah! selamatkan Saya dari keburukan pendengaran dan penglihatan, lidah, hati dan dari keburukan air mani (zina)"
(HR.Abu Dawud, Tirmidzi,dengan sanad Shahih oleh Al Bani)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar